Jangan Berhenti Di Marka Zig-Zag Jika Tidak Ingin Di Tilang


Foto: Suarasurabaya.net
Surabayatrend.com|Surabaya-Himbauan bagi sobat trend yang lagi Nge-trip ke kota Surabaya, ada jalur khusus yang dipasang marka Zig-zag berwarna kuning. Yang artinya, segala jenis kendaraan tidak boleh berhenti, alias dilarang parkir di tempat itu. 

Dilansir dari dari situs resmi dishub.surabaya.go.id, Dinas perhubungan memberlakukan aturan rambu zig-zag mulai hari ini, Kamis (21/04), Dimana pengendara harus mulai familiar dengan garis zig-zag warna kuning tersebut.



Dari Ketentuan pasal 43 ayat (1), Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 34 Tahun 2014, tentang marka jalan disebutkan bahwa larangan parkir atau berhenti dijalan, yang dimaksud dalam pasal 39 hurub b, Pengendara dilarang parkir atau berhenti di garis Zig-zag ini.

Bagi pengendara yang bandel, akan langsung ditindak penilangan. Demi kelancaran lalu lintas, dinas Perhubungan menghimbau, pengendara harus mematuhi tata tertib pada aturan yang sudah ditetapkan.

Garis Marka Zig-zag ini masih dipasang di empat lokasi Jalan di Surabaya, yakni Jalan Embong Malang, Jalan Blauran, Jalan Praban dan jalan Tunjungan.

Nah, Sobat trend sudah tau kan dimana aja lokasi Jalan yang dipasang garis Zig-zag?jangan sampai lupa pas lagi enak-enak selfi dengan keluarga, sobat trend jadi ketilang polisi. (tar)
*Pantau terus perkembangan wisata-wisata di situs surabayatrend.com dengan follow:



Artikel Terkait

Previous
Next Post »